2. Jenis -
Jenis
Pengawasan
Menurut M. Manullang (2005:176) ada empat dasar
penggolongan jenis pengawasan, antara
lain:
a.
Waktu Pengawasan.
Adalah pengawasan yang dilakukan sebelum
terjadinya kesalahan.
Tindakan ini dilakukan agar tidak terjadi kesalahan yang sama di kemudian hari.
b.
Objek Pengawasan.
Adalah
pengawasan yang bertujuan untuk mengetahui kegiatan –
kegiatan yang dijalankan sudah sesuai dengan rencana yang sudah ditetapkan.
c.
Subyek Pengawasan.
Subyek pengawasan dapat dibedakan menjadi
dua, yaitu:
1)
Pengawasan Intern
Adalah
pengawasan yang dilakukan oleh orang – orang yang
bekerja di dalam perusahaan.
2)
Pengawasan Ekstern
Adalah
pengawasan yang dilakukan oleh
orang – orang yang bekerja di luar perusahaan.
d.
Cara Mengumpulkan Fakta
– Fakta Guna Pengawasan.
Berdasarkan cara
bagaimana mengumpulkan fakta – fakta guna pengawasan, maka pengawasan dapat
digolongkan atas:
1) Peninjauan
Pribadi.
Adalah
pengawasan yang dilakukan dengan cara meninjau secara pribadi sehingga dapat
diketahui sejauh mana ketepatan dan kesalahan yang dilakukan oleh masing –
masing waiter/waitress.
2) Laporan
Lisan.
Adalah
pengawasan yang dilakukan dengan mengumpulkan fakta – fakta melalui laporan
lisan/wawancara yang dilakukan oleh waiter/waitress.
3) Laporan
Tertulis.
Laporan tertulis
merupakan suatu pertanggung jawaban kepada atasan mengenai pekerjaan yang
dilaksanakan dan tugas – tugas yang berikan.
4) Control By Exception.
Adalah pengawasan yang hanya dilakukan bila
diterima laporan yang menunjukkan akan diadakannya peristiwa – peristiwa yang
istimewa.
No comments:
Post a Comment