PENGERTIAN
WAWASAN NUSANTARA
S. Toto Pandoyo,S.H (
dalam Wawasan Nusantara dan
Implementasinya dalam UUD 45 Serta Pembangunan Nasional : 125) menyatakan
Kata “wawasan “ mengandung arti : pandangan, injauan, penglihatan atau tanggap inderawi. Selain menunjukkan kegiatan untuk mengetahui isi serta arti
pengruh – pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara
tinjau, cara lihat atau cara tangkap inderawi. Istilan Nasional menunjukan kata sifat, ruang
libgkupdan membentuk yang berasal dari istilah “nation “, yang berarti bangsa
yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian, maka
arti dari Wawasan Nasional adalah carapandang suatu bangsa yang perwujudannya
atau manifestasinya ditentukan oleh “dialogis
dinamis” dari angsa tersebut dengan lingkungannya sepanjang sejarahnya,
dengan kondisi obyektif, baik geografis maupun kebudayaannya sebagai kondisi
subyetif serta idealis, yang dijadikan aspirasi dari bangsa yang merdeka,
berdaulat serta bermatabat. Oleh karenanya memiliki identas yang khas pada jiwa
bangsa tersebut, yang menuntun atau
mengerakkan segenap tindak betindak kebijaksanaanya.
Sedangkan istilah
“nusantara” dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan
gugusan pulau – pulau, yang terletak diantara samudera pasifik dan Samudera
Hindia serta berada di dua Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan Nusantara
diartikan sebagai : cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan
lingkungannya berdasarkan cita nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang
– Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka,
hidup berdaulat dan mertabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak
kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.
Wawasan nusantara untuk
mencakup tujuan pembangunan nasional adalah wasawasan nusantara yang mencakup :
I.
PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI
SATU KESATUAN POLITIK, dalam arti :
(1) Bahwa
kebulatan Wilayah Nasional dengan isi dan kekayaanya merupakan satu Kesatuan
Wilayah, wadah, ruangan hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi
modal sert milik bersama Bangsa.
(2) Bahwa
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagi
bahasa daerah, memeluk dan menghayati berbagai Agam dan kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti
yang seluas – luasnya.
(3) Bahwa
secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan,
sebangsa dan setanah air, serta mempunyaisatu tekad dalam mencapai cita – cita
bangsa.
(4) Bahwa
pancasila adalah satu – satunya falsafah serta ideology bangsa dan Negara, yang
melandasi, membimbing dan mengerahkan bangsa menuju tujuannya.
(5) Bahwa
seluruh kepulauwan nusantara merupakan satu kesatuan hokum dalam arti bahwa
hanya ada satu hokum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
II.
PERWUJUDAN KEPULAUAN NUASANTARA SEBAGI
SATU KESATUAN SOSIAL BUDAYA, dalam arti
:
(6) Bahwa
masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan
kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama,
merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan
kemajuan bangsa.
(7) Bahwa
budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang
ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi model dan landasan
pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil – hasilnya dapat dinikmati
oleh bangsa.
III.
PERWUJUDAN KEPULAUWAN NUSANTARA SEBAGAI
SATU KESATUAN EKONOMI, dalam arti :
(8) Bahwa
kekayaan wilayah Nusantara baik potensil maupun efektif adalah modal dan milik
bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari – hari harus tersedia
merata di seluruh wilayah tanah air.
(9) Tingkat
perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa
meningalkan ciri – ciri khas yang dimiliki oleh daerah – daerah dalam
pengembangan kehidupan ekonominya.
IV.
PERWUJUDAN KEPULAUWAN NUSANTARA SEBAGAI
SATU KESATUAN KESATUAN DAN PERTAHANAN, dalam arti :
(10) Bahwa
ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman
terhadap seluruh bangsa dan Negara.
(11)
Bahwa tiap – tiap warga Negara mempunya
hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.
No comments:
Post a Comment