Advertisement

Sekilas pengertian wawasan nusantara


PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA

S. Toto Pandoyo,S.H ( dalam Wawasan Nusantara dan Implementasinya dalam UUD 45 Serta Pembangunan Nasional : 125) menyatakan
Kata “wawasan “ mengandung arti : pandangan, injauan, penglihatan  atau  tanggap inderawi.  Selain menunjukkan  kegiatan untuk mengetahui isi serta arti pengruh – pengaruhnya dalam kehidupan berbangsa, juga melukiskan cara pandang, cara tinjau, cara lihat atau cara tangkap inderawi. Istilan  Nasional menunjukan kata sifat, ruang libgkupdan membentuk yang berasal dari istilah “nation “, yang berarti bangsa yang telah mewujudkan diri dalam kehidupan bernegara.
Dengan demikian, maka arti dari Wawasan Nasional adalah carapandang suatu bangsa yang perwujudannya atau manifestasinya ditentukan oleh “dialogis dinamis” dari angsa tersebut dengan lingkungannya sepanjang sejarahnya, dengan kondisi obyektif, baik geografis maupun kebudayaannya sebagai kondisi subyetif serta idealis, yang dijadikan aspirasi dari bangsa yang merdeka, berdaulat serta bermatabat. Oleh karenanya memiliki identas yang khas pada jiwa bangsa tersebut, yang  menuntun atau mengerakkan segenap tindak betindak kebijaksanaanya.
Sedangkan istilah “nusantara” dipergunakan untuk menggambarkan kesatuan wilayah perairan dan gugusan pulau – pulau, yang terletak diantara samudera pasifik dan Samudera Hindia serta berada di dua Benua Asia dan Benua Australia.
Wawasan Nusantara diartikan sebagai : cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan cita nasionalnya, yang dilandasi Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, hidup berdaulat dan mertabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaanya dalam mencapai tujuan perjuangan nasional.


Wawasan nusantara untuk mencakup tujuan pembangunan nasional adalah wasawasan nusantara yang mencakup :
I.                   PERWUJUDAN KEPULAUAN NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN POLITIK, dalam arti :
(1)   Bahwa kebulatan Wilayah Nasional dengan isi dan kekayaanya merupakan satu Kesatuan Wilayah, wadah, ruangan hidup dan kesatuan matra seluruh Bangsa, serta menjadi modal sert milik bersama Bangsa.
(2)   Bahwa Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan berbicara dalam berbagi bahasa daerah, memeluk dan menghayati berbagai Agam dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu Kesatuan Bangsa yang bulat dalam arti yang seluas – luasnya.
(3)   Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa dan setanah air, serta mempunyaisatu tekad dalam mencapai cita – cita bangsa.
(4)   Bahwa pancasila adalah satu – satunya falsafah serta ideology bangsa dan Negara, yang melandasi, membimbing dan mengerahkan bangsa menuju tujuannya.
(5)   Bahwa seluruh kepulauwan nusantara merupakan satu kesatuan hokum dalam arti bahwa hanya ada satu hokum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
II.                PERWUJUDAN KEPULAUAN NUASANTARA SEBAGI SATU KESATUAN SOSIAL BUDAYA, dalam arti  :
(6)   Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan kemajuan bangsa.
(7)   Bahwa budaya Indonesia pada hakekatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi model dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, yang hasil – hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.
III.             PERWUJUDAN KEPULAUWAN NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN EKONOMI, dalam arti :
(8)   Bahwa kekayaan wilayah Nusantara baik potensil maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa, dan bahwa keperluan hidup sehari – hari harus tersedia merata  di seluruh wilayah tanah air.
(9)   Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah, tanpa meningalkan ciri – ciri khas yang dimiliki oleh daerah – daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.

IV.             PERWUJUDAN KEPULAUWAN NUSANTARA SEBAGAI SATU KESATUAN KESATUAN DAN PERTAHANAN, dalam arti :
(10)  Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakekatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan Negara.
(11)  Bahwa tiap – tiap warga Negara mempunya hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan Negara dan bangsa.
Share on : Twitter | Facebook | Google +
Artikel Hangat Lainnya:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

Powered by Blogger.