1. Pengertian
Pengawasan
Menurut Henry Fayol (1987:107) yang dikutip oleh Daan Sugandha (1993:42)
mengemukakan bahwa “control consist is
verifying whether everything accurse in conformity with the plan adopted, the
instruction issued and principles established”. Dari kutipan di atas dapat
diterjemahkan bahwa pengawasan terdiri atas tindakan meneliti apakah segala
sesuatu tercapai atau berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
berdasarkan intruksi - intruksi yang telah dikeluarkan dan prinsip - prinsip
yang telah ditetapkan.
Menurut Kadarman (2001:159) mengemukakan bahwa “Pengawasan adalah suatu
upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan,
membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, menetapkan
apakah telah terjadi suatu penyimpangan, serta untuk mengambil tindakan
perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan
telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan”.
Sedangkan menurut M. Manullang (2005:173) mengemukakan bahwa “Pengawasan
adalah suatu proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah dilaksanakan,
menilianya dan bila perlu mengoreksi dengan maksud pelaksanaan pekerjaan sesuai
dengan rencana semula”.
Dari pendapat - pendapat di atas tentang pengawasan, maka dapat
disimpulkan bahwa pengawasan merupakan suatu kegiatan atau proses pengamatan
dengan tolak ukur rencana yang telah ditetapkan sebelumnya, sehingga dapat
diketahui sejauh mana pekerjaan yang telah dilakukan sesuai dengan yang telah
direncanakan dan
sejauh mana penyimpangan yang dilakukan sehingga dapat diambil tindakan
evaluasi atau perbaikan agar perencanaan yang telah
direncanakan dapat berjalan sesuai rencana yang telah ditetapkan atau mendekati
dari apa yang direncanakan sebelumnnya.
No comments:
Post a Comment