1.1.1
Hotel
Kata
“hotel” berasal dari bahasa Perancis “hote” yang berarti tuan rumah. Masyarakat
Perancis dahulu menganggap hotel sebagai sebuah bangunan yang cukup sering
didatangi oleh pengunjung sebagai tempat yang memberikan jasa akomodasi.
Meskipun hotel tertua berada di Yamanashi, Jepang yaitu Nisiyama Onsen
Keiunkan, masyarakat Romawi kuno telah mengenal akomodasi penyewaan kamar bagi
pelancong, pedagang,dan tentara.
Menurut
SK Menparpostel No. KM 34/HK. 103/MPPT/1987, hotel adalah suatu jenis akomodasi
yang mempergunakan sebagian atau seluruh bangunan untuk menyediakan jasa
pelayanan penginapan, penyedia makan dan minum, serta lainnya bagi umum, yang
dikelola secara komersial serta memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan
di dalam keputusan pemerintah.
Menurut
SK Mentri Perhubungan No.241/II/1970 hotel adalah perusahaan yang menyediakan
jasa dalam bentuk akomodasi serta menyediakan hidangan dan fasilitas lalinnya
di dalam hotel untuk umum yang memenuhi syarat kenyamanan dan bertujuan
komersial.
Menurut
Sulasioyo ( 1999 : 25) hotel dalam menjalankan usahanya selalu melakukan
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a. Penyewaan
Kamar
b. Penjualan
Makanan dan Minuman
c.
Penyediaan pelayanan - pelayanan
penunjang lain yang bersifat komersil.
Dari beberapa teori tentang hotel dapat
disimpulkan bahwa hotel adalah suatu bentuk bangunan, lambang, perusahaan atau
badan usaha akomodasi yang menyediakan pelayanan penginapan, makan dan minuman,
dan fasilitas pelayanan penunjang lainnya untuk kenyamanan tamu dengan tujuan
komersial.
No comments:
Post a Comment