Dasar Pemikiran
Wawasan Nusantara
1. Tujuan Umum
S. Toto Pandoyo,S.H ( dalam Wawasan Nusantara dan Implementasinya dalam UUD 45 Serta Pembangunan
Nasional : 75) menyatakan :
Budi-daya rakyat suatu bangsa dalam membina dan
menyelenggarakan tata hidupbangsa dan Negara, yang meliputi baik tata-praja ( system pembinaan Negara dan
bangsa), maupu tata-budayaI ( system pembinaan budi perkerti masyarakat
bangsa ), ataupun tata-hukum (system
pembinaan hokum dan perundang-undangan), sebenarnya merupakan cerminan dari Wawasan
nasionalnya.
Bagi Indonesia pemikiran tentang Wawasan
nasional,pertama terasa penting dan mendesak dalam rangka usaha mengembangkan
konsepsi ketahanan Nasional.
Pengkajian dan pembahasan tersebut kemudian
menunjuk-kan bahwa untuk dapat menyelengarakan dan meningkatkan serta jaminan kelangsungan hidupnya, bangsa Indonesia memerlukan suatu konsepsi
nasional yang merupakan ajaran tentang wawasan nusantaranya, konsepsi nasional
tersebut menjadi landasan dan pedoman kebijaksanaan nasional di segala segi
kehidupan, yang dirumuskan lebih jelas daripada apa yang bersifat azas-azas
belaka dalam kelima sila dari Pancasila. Jelas bahwa konsep tersebut tidak bisa
bisa dan tidak boleh terlepas dari nilai – nilai serta jiwa yang tersirat dari
sila-sila dari Pancasila dan undang – undang dasar 1945, serta pula jiwa yang
terkandung dalam lambang Bhineka Tunggal
Ika.
Disamping Indonesia sebagai Negara kepulauan masih
ada Negara kepulauan lain ( Negara kepulauan adalah sebutan umum ) seperti :
Fiji, Bahama, serta Filipina. Tetapi yang nusantara ( yakni terletak di antara
dua benua dan dua samudera ) hanyalah Indonesia maka wawasan Indonesia
dinamakan Wawasan Nusantara.
Dalam perkembangannya,Wawasan Nusantara telah
diterima dan disahkan sebagai konsepsi
politik ketatanegaraan, yaitu dalam ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973 tanggal
22 Maret 1973, dan di nyatakan kembali pada TAP MPR nomor IV/MPR/1978 tanggal
22 Maret 1978. Tentang Garis –garis beras Haluan Negara. Dalam bab II huruf E
ketetapan MPR tersebut dinyatakan pokok-pokok pemikiran tentang politik dan strategi nasional Indonesia. Konsepsi
Wawasan Nusantara sebagai politk pikir tata-budaya atau tata-hukum nasional
Indonesia masih perlu dilanjukan pengembangannya, termasuk penyempurnaannya.
Tiap bangsa mempunyai cita-cita, baik di nyatakan
secara tertulis maupun tidak tertulis. Isi dari cita – cita tersebut merupakan
aspirasi langgeng dan rumusan yang sangat luhur dan tinggi ( transenden).
Peranannya bagi suatu bangsa adalah sangat penting, karena memberi gairah
hidup, menjiwai kihudupan bangsa, sert amenjadi pengarah yang abadi. Cita-cita
yang tinggi untuk di capai oleh suatu bangs, mempunyai fungsi sebagai penentu
dari tujuan nasional. Di dalam pembuatan UUD’45 tertulis antara lain :
-
Bahwa
sesungguhnya kemerdkaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajah diatas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai
denganperikemanusiaan dan perikeadialan.
-
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagai dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia de kedap pintu
gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Kalau
diteliti maka alenia pertama dari pembukaan undang undang Dasar 1945, maka
jelas tercermin keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam
menghadapi masalah “kemerdekaan lawan
penjajahan”. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad
untuk merdeka, tetapi bangsa Indonesia akan tetap berdiri di barisan depan
untuk menentang dan penghapusan penjajahan
di atas dunia.
Sedangkan
alenia kedua mencerminkan cita cita bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sadar
bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan
mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat dan makmur.
Prof. MR. ST. Munadjat
Dinasaputro ( dalam Wawasan Nusantara untuk
SMTP buku IX jilid 1 : 38)
menyatakan :
Cita
– cita memberika arah bagi penentuan tujuan nasianal Indonesia . perumusan
tujuan nasional bangsa Indonesia dinyatakan dalam Pembukaan Undang- undang
Dasar 1945, yaitu :
-
Membentuk
suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan pumpah darah Indonesia.
-
Ikut
melaksankan ketertiban dunia yang belandaskan kemerdikaan, perdamaianabadi dan
keadilan social.
Dengan kata lain tanpa mengurangi arti kejiwaanya,
maka bangs aindonesia menghendaki dengan kemerdekaannya itu menuju :
-
Membentuk
Negara kesatuan republic Indonesia yang melindungi bangsa dan tanah air (pendekatan
keamanan)
-
Menyelengarakan
masyarakat yang adli dan makmur ( pendekatan kesejahteraan)
-
Ikut
melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia ( pendekatan kesejahttraan)
Di dalam usaha pengejawantahan (
perwujudan ) cita – cita/ aspirasi nasional untuk mencapai tujuan nasional
tersebut, ada tiga factor yang harus diperhatikan, yaitu “Bumi” tempat berpijak, “Jiwa
manusia” yang hidup diatasnya, dan “lingkungan”
yang berpengaruh membentuk jiwa nasional. Maka wawasan nusantara merupakan
carapandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan cita-cita nasionalnya.
No comments:
Post a Comment