Advertisement

Dasar Pemikiran wawasan nusantara


Dasar Pemikiran Wawasan Nusantara
1.      Tujuan Umum
S. Toto Pandoyo,S.H ( dalam Wawasan Nusantara dan Implementasinya dalam UUD 45 Serta Pembangunan Nasional : 75) menyatakan :
Budi-daya rakyat suatu bangsa dalam membina dan menyelenggarakan tata hidupbangsa dan Negara, yang meliputi baik tata-praja ( system pembinaan Negara dan bangsa), maupu tata-budayaI (  system pembinaan budi perkerti masyarakat bangsa ), ataupun tata-hukum (system pembinaan hokum dan perundang-undangan), sebenarnya merupakan cerminan dari Wawasan nasionalnya.
Bagi Indonesia pemikiran tentang Wawasan nasional,pertama terasa penting dan mendesak dalam rangka usaha mengembangkan konsepsi ketahanan Nasional.
Pengkajian dan pembahasan tersebut kemudian menunjuk-kan bahwa untuk dapat menyelengarakan dan meningkatkan serta jaminan kelangsungan hidupnya,  bangsa Indonesia memerlukan suatu konsepsi nasional yang merupakan ajaran tentang wawasan nusantaranya, konsepsi nasional tersebut menjadi landasan dan pedoman  kebijaksanaan nasional di segala segi kehidupan, yang dirumuskan lebih jelas daripada apa yang bersifat azas-azas belaka dalam kelima sila dari Pancasila. Jelas bahwa konsep tersebut tidak bisa bisa dan tidak boleh terlepas dari nilai – nilai serta jiwa yang tersirat dari sila-sila dari Pancasila dan undang – undang dasar 1945, serta pula jiwa yang terkandung dalam lambang Bhineka Tunggal Ika.
Disamping Indonesia sebagai Negara kepulauan masih ada Negara kepulauan lain ( Negara kepulauan adalah sebutan umum ) seperti : Fiji, Bahama, serta Filipina. Tetapi yang nusantara ( yakni terletak di antara dua benua dan dua samudera ) hanyalah Indonesia maka wawasan Indonesia dinamakan Wawasan Nusantara.

 
Dalam perkembangannya,Wawasan Nusantara telah diterima dan disahkan sebagai konsepsi politik ketatanegaraan, yaitu dalam ketetapan MPR nomor IV/MPR/1973 tanggal 22 Maret 1973, dan di nyatakan kembali pada TAP MPR nomor IV/MPR/1978 tanggal 22 Maret 1978. Tentang Garis –garis beras Haluan Negara. Dalam bab II huruf E ketetapan MPR tersebut dinyatakan pokok-pokok pemikiran tentang politik dan strategi nasional Indonesia. Konsepsi Wawasan Nusantara sebagai politk pikir tata-budaya atau tata-hukum nasional Indonesia masih perlu dilanjukan pengembangannya, termasuk penyempurnaannya.
Tiap bangsa mempunyai cita-cita, baik di nyatakan secara tertulis maupun tidak tertulis. Isi dari cita – cita tersebut merupakan aspirasi langgeng dan rumusan yang sangat luhur dan tinggi ( transenden). Peranannya bagi suatu bangsa adalah sangat penting, karena memberi gairah hidup, menjiwai kihudupan bangsa, sert amenjadi pengarah yang abadi. Cita-cita yang tinggi untuk di capai oleh suatu bangs, mempunyai fungsi sebagai penentu dari tujuan nasional. Di dalam pembuatan UUD’45 tertulis antara lain :
-          Bahwa sesungguhnya kemerdkaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajah diatas dunia harus di hapuskan, karena tidak sesuai denganperikemanusiaan dan perikeadialan.
-          Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagai dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia de kedap pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Kalau diteliti maka alenia pertama dari pembukaan undang undang Dasar 1945, maka jelas tercermin keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia dalam menghadapi masalah “kemerdekaan lawan penjajahan”. Dengan pernyataan itu bukan saja bangsa Indonesia bertekad untuk merdeka, tetapi bangsa Indonesia akan tetap berdiri di barisan depan untuk  menentang dan penghapusan penjajahan di atas dunia.
Sedangkan alenia kedua mencerminkan cita cita bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sadar bahwa kemerdekaan bukanlah tujuan akhir, tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka , bersatu, berdaulat dan makmur.

Prof. MR. ST. Munadjat Dinasaputro ( dalam Wawasan Nusantara untuk SMTP buku IX  jilid 1 : 38) menyatakan :
Cita – cita memberika arah bagi penentuan tujuan nasianal Indonesia . perumusan tujuan nasional bangsa Indonesia dinyatakan dalam Pembukaan Undang- undang Dasar 1945, yaitu :
-          Membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan pumpah darah Indonesia.
-          Ikut melaksankan ketertiban dunia yang belandaskan kemerdikaan, perdamaianabadi dan keadilan social.
Dengan kata lain tanpa mengurangi arti kejiwaanya, maka bangs aindonesia menghendaki dengan kemerdekaannya itu menuju :
-          Membentuk Negara kesatuan republic Indonesia yang melindungi bangsa dan tanah air (pendekatan keamanan)
-          Menyelengarakan masyarakat yang adli dan makmur ( pendekatan kesejahteraan)
-          Ikut melaksanakan ketertiban dan perdamaian dunia ( pendekatan kesejahttraan)
Di dalam usaha pengejawantahan ( perwujudan ) cita – cita/ aspirasi nasional untuk mencapai tujuan nasional tersebut, ada tiga factor yang harus diperhatikan, yaitu “Bumi” tempat berpijak, “Jiwa manusia” yang hidup diatasnya, dan “lingkungan” yang berpengaruh membentuk jiwa nasional. Maka wawasan nusantara merupakan carapandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan  cita-cita nasionalnya.
Share on : Twitter | Facebook | Google +
Artikel Hangat Lainnya:

No comments:

Post a Comment

Popular Posts

Total Pageviews

Blog Archive

Powered by Blogger.