1.1.1
Klasifikasi Hotel
Menurut
keputusan direktoral Jendral Pariwisata, Pos dan Telekumunikasi no 22/U/VI/1978
tanggal 12 Juni 1978 ( Endar Sri : 1996 : 9), klasifikasi hotel di bedakan
menggunakan simbol bintang antara 1- 5. Semakin banyak bintang yang dimiliki
suatu hotel, semakin berkualitas hotel tersebut. Penilaian dilakukan selama 3
tahun sekali dengan tatacara penetapan dilakukan oleh derektoral Jendral
Pariwisata.
lihat juga jenis - jenis hotel Klik disini
No comments:
Post a Comment